Pemkab Bandung Barat Ikuti Instruksi PPKM Jawa dan Bali, Destinasi Wisata Tetap Dibuka?

- 8 Januari 2021, 19:49 WIB
The Great Asia Africa Lembang mulai buka untuk wisatawan luar  Jabar
The Great Asia Africa Lembang mulai buka untuk wisatawan luar Jabar /The Great Asia Africa Lembang mulai buka untuk wisatawan luar Jabar

MUDANESIA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Selain itu, ditetapkan juga PPKM berlaku di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Di Jawa Barat, penerapan PPKM meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Kendati akan mengikuti instruksi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat belum memikirkan teknis operasional sektor wisata. Belum ada keputusan untuk membuka atau menutup destinasi wisata di Bandung Barat.

Baca Juga: Akhirnya, Setelah Diskusi Panjang, MUI Menyatakan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Juru Bicara Satgas COVID-19, Agus Ganjar mengatakan, pihaknya belum membahas aturan operasional di obyek wisata. Namun demikian, Agus menegaskan Bandung Barat secara resmi akan menerapkan PPKM dengan aturan enam indikator yang sudah dibahas oleh pemerintah pusat.

"Kami belum ada penjelasan atau pembahasan secara terperinci sampai dengan ke tempat wisata akan seperti apa. Namun, yang dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, berkaitan dengan fasilitas umum dan sosial budaya, itu akan dibatasi," ujar Agus, Jumat, 8 Januari 2021.

Pemda KBB akan mengikuti aturan PPKM dengan menerapkan sembilan indikator. Sembilan indikator itu ialah pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan 75 persen pegawai kerja dari rumah (work from home/WFH), melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Baca Juga: RSUD Cililin Digeruduk Warga yang Protes Anggota Keluarga Disebut Meninggal Positif COVID-19

Kemudian mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan makan/minum di restoran hingga 25 persen, kegiatan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kegiatan di tempat ibadah maksima 50 persen.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah