Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra mengatakan, dua perumahan yang terdampak longsor ini sudah tidak layak untuk dijadikan pemukiman. Oleh karenanya, DPRD menyarankan agar izin dua perumahan itu dibekukan.
"Kalau kata saya berkaitan dengan izin ini saya rasa dibekukan sajalah. Ini saran dari saya," kata Irwansyah.
Baca Juga: PSSI dan LIB Didesak Segera Putuskan Nasib Liga Indonesia, Pelatih Persib: Fokus Tatap Musim Baru
Polisi masih melakukan pengumpulan informasi terkait perizinan tersebut. Sejumlah pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan, termasuk meminta keterangan kepada developer atau pengembang dua perumahan tersebut.
"Saat ini masih berproses, permintaan keterangan dan klarifikasi. Intinya, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) masih terus dilakukan," sebutnya.
Namun demikian, Polisi lebih mengutamakan untuk proses evakuasi korban terlebih dahulu. Bersama Tim SAR, TNI-Polri masih melakukan pencarian kepada 23 korban yang diduga masih tertimbun.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar Langsung ke RT RW Lurah
"Supaya proses ini bisa berjalan simultan dan pararel. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dikemudian hari," tuturnya.***