Tanggapi SKB Seragam Sekolah, Wapres Ma'ruf Amin Minta Aturan yang Tidak Mencederai Toleransi di Indonesia

- 5 Februari 2021, 10:44 WIB
Wapres K.H. Ma'ruf Amin menilai Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham akan rusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.
Wapres K.H. Ma'ruf Amin menilai Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham akan rusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional. /Dok. Wapres.co.id/

MUDANESIA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda).

Wapres menilai persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat sudah menjadi isu nasional yang jika dibiarkan akan mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta mencederai toleransi di Indonesia.

Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Kalangan Santri Masuk Tahapan 3 Vaksinasi, Uu Ruzhanul: Kemungkinan Bulan Maret 2021

"Sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda), kata Wapres. Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut juga merupakan bentuk ketegasan Pemerintah untuk meluruskan persoalan yang menimbulkan reaksi intoleran.

"Memaksakan aturan untuk non-muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan, juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu," ujarnya.

Baca Juga: Berdialog, Kenali Risiko Bencana Sesar Lembang, Irwan Meilano: Tidak Bisa Asik Terus di Dunia Masing-masing

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x