"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi 'publisher' agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'open the top' yaitu layanan melalui internet," tambah Prsiden.
Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.
"Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.
"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan 'platform' digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," kata Presiden.
Presiden Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyuarakan optimisme.
"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," ungkap Presiden.
Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.