Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi Perintahkan Buat Regulasi yang Melindungi Publisher

- 9 Februari 2021, 12:12 WIB
Potret Presiden Jokowi.
Potret Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi 'publisher' agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'open the top' yaitu layanan melalui internet," tambah Prsiden.

Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

"Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," ungkap Presiden.

Baca Juga: Ingin Jadi Data Masuk di dtks.kemensos.go.id dan Dapat Bansos Kemensos? Ikuti Cara Berikut Ini Segera

Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan 'platform' digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," kata Presiden.

Presiden Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyuarakan optimisme.

Baca Juga: Di Warung Kupat Tahu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bicara Perbaikan Jalan Rusak dengan Camat dan Kades

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," ungkap Presiden.

Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah