Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi Perintahkan Buat Regulasi yang Melindungi Publisher

- 9 Februari 2021, 12:12 WIB
Potret Presiden Jokowi.
Potret Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

MUDANESIA - Presiden Joko Widodo mengatakan sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran disebutkan Presiden Joko Widodo masih membuka aspirasi pers.

Dikatakan Presiden Joko Widodo, ia telah memerintahkan menteri-menteri membuat aturan yang juga melindungi publisher sehingga tercipta keadilan ekonomi dengan layanan internet.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Arah jakarta Amblas, Diberlakukan Contra Flow

"Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level 'playing field' yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Selasa, 9 Feruari 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 yang juga dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Mohammad Nuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta pejabat negara terkait lainnya.

"Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," tambah Presiden.

Baca Juga: Pendaftaran Petani Milenial 4.0 Jawa Barat Telah Dibuka, Daftar di Laman petanimilenial.jabarprov.go.id

PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x