Unggah Informasi Palsu di Media Sosial, Bersiaplah Masuk Pesan ke DM dari Virtual Police

- 25 Februari 2021, 08:35 WIB
Media sosial penyebar hoaks diperingatkan virtual police
Media sosial penyebar hoaks diperingatkan virtual police /Pixabay.com/

MUDANESIA - Akun-akun yang menebar informasi palsu atau hoaks mulai diberikan teguran oleh pihak kepolisian.

Teguran itu berupa virtual police yang mengirimkan peringatan melalui direct message (pesan langsung) akun-akun yang menyebarkan informasi bohong.

Setidaknya sudah 12 kali peringatan itu diberikan oleh pihak kepolisian terhadap akun-akun media sosial yang membagikan informasi palsu atau hoaks.

Baca Juga: Flu Dapat Teratasi dengan Menyimpan Bawang Bombay di Sudut Ruangan, Apa Benar?

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Brigjen Slamet di Jakarta, sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Baca Juga: Kelelahan Jadi Salah Satu Peyebab Seseorang Menjadi Moody, Simak Tiga Faktor Lainnya

Dia menuturkan hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.

Slamet menjelaskan bahwa setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan.

Baca Juga: Berminat Jadi Pegawai PKWT? PT INTI Memberi Kesempatan Lulusan SMK Hingga S1 untuk Mengisi 9 Formasi

Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.

Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Jika Pilpres Digelar Saat Ini, Tiga Nama Ini yang Akan Muncul dengan Suara Terbanyak, Tidak Ada Ridwan Kamil

Menurut Slamet, penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.

"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," kata Slamet.

Tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Selain itu pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Baca Juga: Kata Peneliti: Rekombinasi Virus Covid-19 Kemungkinan Dapat Pengaruhi Efektivitas Vaksin

Slamet menambahkan bahwa Polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah yang menyampaikan kritik secara santun dan beradab. Namun bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak hukum.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik," imbuh Slamet.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x