Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 27 Februari 2021, Simak Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

- 26 Februari 2021, 21:46 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling di Bandung Raya, 18 Februari 2021.
Jadwal layanan SIM Keliling di Bandung Raya, 18 Februari 2021. /Instagram.com/@luckysquaremall

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Sabtu, 27 Februari 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di Alun-alun Cililin.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 27 Februari 2021, Simak Syarat, Jadwal, dan Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Rendi Dilepaskan dengan Syarat, Aldebaran Siap Ungkap Identitas Reyna? Bocoran Ikatan Cinta 26 Februari 2021

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Kenali Mekanisme Penempatan Setelah Lulus Seleksi, Bagi Pelamar Pendaftaran PPPK 2021

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x