Anak Buah Juliari P Batubara Ajukan Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19

- 15 Juni 2021, 18:18 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan segera disidangkan kasusnya setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan segera disidangkan kasusnya setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan /Antara/Dhemas Reviyanto

MUDANESIA - Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator.

Yang mengajukan permohonan justice collabolator dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 adalah Matheus Joko Santoso.

Permohonan itu diajukan Matheus Joko Santoso dilakukan saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Wilayah Bandung Raya Siaga I Sebaran COVID-19, WFH Berlaku dan Wisatawan Dilarang Berkunjung

"Izin Yang Mulia ingin mengajukan permohonan JC [Justice Collaborator] Yang Mulia dari terdakwa Matheus Joko," ujar kuasa hukum Matheus, Tangguh Setiawan Sirait.

Hakim ketua Muhammad Damis lantas meminta respons jaksa penuntut umum terkait hal tersebut. Jaksa dalam sidang ini belum menyampaikan sikap.

"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," jawab jaksa Ikhsan Fernandi.

Baca Juga: Terima 2.382 Orang Dari SBMPTN, Wakil Rektor Unpad Ingatkan Waspadai Modus Penipuan Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalam perkara ini, Matheus dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial didakwa bersama-sama dengan Juliari menerima suap dari rekanan penyedia bansos Covid-19. Juliari disebut menerima total suap senilaiRp32.482.000.000.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x