Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Smith mengatakan mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tuankotta.
Baca Juga: Getol Kritik Film Nussa, Eko Kuntadhi: Apakah Ini Foto Anak Indonesia? Promosi yang Merusak!
Kasus ini bermula ketika Bahar Smith diduga menganiaya Andriansyah (26) yang adalah sopir taksi daring pada 2018. Pada April 2021, Bahar mengakui telah memukul korban dengan motif menjaga martabat istri yang katanya digoda oleh korban saat korban mengantar jemput istrinya.
Namun, korban membantah perbuatan tersebut. Dia mengaku hanya mengantar istri terdakwa untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah.
"Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.***