Catat Waktunya, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Mulai 1 Agustus 2021

- 31 Juli 2021, 07:33 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat /Instagram @bapenda_jabar/

Selain itu, denda akan dihilangkan. Misalnya untuk yang tahun ini dan beberapa tahun ke belakang seperti 5-7 tahun bisa membayar saat program berlangsung.

Berikut rincian program pemutihan pajak Jawa Barat:

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Anak Cair Juli 2021 Total Rp6 Juta, Berikut Cara Daftar dan Kriteria Penerima Bansos

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak

2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Ketahuan Lakoni Praktik Prostitusi, Finalis Miss USA 2011 Regina Turner Diceraikan

3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan

Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Instagram @bapenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x