Ia tak hanya dideportasi oleh petugas Imigrasi. Petugas juga mengusulkan agar Oleg Chadin masuk ke daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kronologi kasus
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2021. Saat itu, warga negara Rusia bernama Oleg Chadin ditangkap Satpol PP dan terbukti melanggar Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Warung Uma Asri, Desa Werdhi Buana, Mengwi, Badung, Bali.
Menurut pegawai setempat, warga Rusia ini sempat tertidur di salah satu gazebo di sana. Ia diduga mengalami depresi berat dan sempat mengamuk.
Saat hendak diamankan petugas Satpol PP Badung, warga negara Rusia ini sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Namun ia jatuh tersungkur yang mengakibatkan luka di kepalanya hingga berdarah.
Baca Juga: Terkuak Aksi Perdagangan Anak di Bawah Umur Asal Jawa Barat Jadi Pekerja Karaoke di Kota Tegal
Ia sempat dirawat di RS Mangusada Badung selama dua hari sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi.
Warga Rusia ini lalu di bawa ke Rumah detensi Imigrasi Denpasar dan dijebloskan ke tahanan Rudenim.
Menurut catatan petugas, Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai 6 Oktober 2021.