Minta Aturan Rekrutmen PPPK Dibenahi, Persatuan Guru Uraikan Hal yang Perlu Direvisi

- 26 September 2021, 01:52 WIB
Ilustrasi  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan PPPK./
Ilustrasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan PPPK./ /Pexels/Pixabay

Proses seleksi, menurutnya, harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.

PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.

Tak hanya itu, PGRI juga meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes.

Baca Juga: China Sebut Mata Uang Kripto Ilegal, Ini Sederet Alasannya

PGRI juga menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” kata Unifah melanjutkan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan terdapat kebijakan tiga kali seleksi kompetensi bagi Calon Guru PPPK Tahun 2021.

“Panselnas Seleksi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi sebanyak tiga kali,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis saat itu.***

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah