Minta Aturan Rekrutmen PPPK Dibenahi, Persatuan Guru Uraikan Hal yang Perlu Direvisi

- 26 September 2021, 01:52 WIB
Ilustrasi  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan PPPK./
Ilustrasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan PPPK./ /Pexels/Pixabay

MUDANESIA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) begitu juga memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.

Hal itu disebabkan karena kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru,” kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi di Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Saat Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansur dan Petinggi NU Belajar dari Hercules

Selain itu, Mudanesia melansir dari Antara, Unifah mengatakan manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki, agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Unifah, mulai dari masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

“Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.

Baca Juga: Ada Dugaan Ribuan Kluster PTM di Jawa Barat, Disdik Jabar Angkat Bicara

Selain itu, Unifah melanjutkan, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x