MUDANESIA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana rekening jumbo Rp120 triliun yang terkait dengan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Menurut Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dari hasil analisis angka itu merupakan akumulasi transaksi dalam kurun waktu lima tahun.
Dari hasil analisis juga terungkap sebanyak 1.339 pihak yang terlibat baik perorangan maupun korporasi.
Baca Juga: Polisi Janjikan Ungkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Subang Dalam Waktu Dekat
“Ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan kita. Di dalam kasus aliran dana Rp120 Triliun itu melibatkan angka pihak yang terlapor sejumlah orang dan korporasi,” ujar Dian.
Ia juga melihat analisis aliran dana dari tahun ke tahun terus meningkat.
“Dilihat dari periodenya sangat mengkhawatirkan. Semakin meningkat, sehingga kita perlu solusi pencerahan bersama mengatasi maraknya transaksi narkoba tersebut,” katanya.
Dian mengatakan salah satu modus yang kerap dilakukan oleh para sindikat narkoba adalah dengan membeli rekening orang lain.