Eks Pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara: Suap Bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu

- 14 Oktober 2021, 19:19 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani menghadirkan sejumlah saksi eks pimpinan DPRD Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 20 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani menghadirkan sejumlah saksi eks pimpinan DPRD Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 20 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," ujar Jaksa KPK. 

Jaksa KPK menambahkan tuntutan pencabutan hak politik Ade untuk dipilih dalam kontestasi politik selama lima tahun.

Baca Juga: Karakter dan Peruntungan orang yang Lahir Hari Kamis, Mangsa Karo Menurut Paririmbon Sunda dan Primbon Jawa

Ade Barkah dan Siti Aisyah menjalani sidang pertamanya pada 30 Agustus 2021. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 April 2021.  

Sidang perkara ini merupakan sambungan dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Indramayu, dan sambungan perkara dari Abdul Rozak Muslim, anggota DPRD Provinsi Jabar, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

Untuk kasus yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Siti Aisyah.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah