"Apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," ujar Jaksa KPK.
Jaksa KPK menambahkan tuntutan pencabutan hak politik Ade untuk dipilih dalam kontestasi politik selama lima tahun.
Ade Barkah dan Siti Aisyah menjalani sidang pertamanya pada 30 Agustus 2021. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 April 2021.
Sidang perkara ini merupakan sambungan dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Indramayu, dan sambungan perkara dari Abdul Rozak Muslim, anggota DPRD Provinsi Jabar, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.
Untuk kasus yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Siti Aisyah.***