Resmi! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2021

- 27 Oktober 2021, 11:40 WIB
Resmi! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2021
Resmi! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2021 /Pexels.com/

MUDANESIA- Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Hari Raya Natal Tahun 2021. Hal itu untuk mencegah lonjakan kasus covid-19.

Kebijakan penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal Tahun 2021 itu tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Sentra Vaksin Bersama PT INTI Hingga Desember 2021 Gratis: Khusus KTP Kabupaten Bandung

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dikutip dari keterangan tertulis pemerintah di Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Selain itu, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

Baca Juga: Marak Kasus Pinjol, Wali Kota Surakarta Gibran Buka Layanan Aduan Kasus Pinjol untuk Warga

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," sebut Muhadjir.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x