Minta Dibebaskan, Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 KBB Sebut Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Tidak Sesuai

- 1 November 2021, 16:14 WIB
Sidang tuntutan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, 25 Oktober 2021
Sidang tuntutan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, 25 Oktober 2021 /MUDANESIA/Sofia Khansa/

MUDANESIA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara cs menyampaikan pembelaannya atas perbuatan korupsi yang dituduhkan pada Senin 1 November 2021. 

Terdakwa yang mendapat giliran pertama M Totoh Gunawan menilai dakwaan yang diberikan jaksa KPK tidak cermat. Dia juga menilai tuntutan yang diberikan selama enam tahun juga dianggap sebagai skenario dalam menutupi kelemahan dakwaan. M. Totoh Gunawan ini merupakan teman dekat Aa Umbara.

Penasihat hukum M. Totoh Gunawan menilai jaksa hanya membuktikan perbuatan yang didakwakan pada terdakwa Aa Umbara. 

Baca Juga: Teror terhadap Rossa Bertubi-tubi Aldebaran Sembunyikan Ibunya, Netizen: Mulut Andin Ikatan Cinta Dikondisikan

"Kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan 'skenario' untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," ucap Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. 

Abidin menyoroti penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Menurut dia, Undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi jika dalam dakwaan penuntut umum seorang pelaku tindak pidana dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Penumpang Pesawat Tidak Wajib Tes PCR di Jawa - Bali

Namun, dalam pembelaannya, Abidin menyebut jaksa mengubah pasal-pasal di tuntutannya. 

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x