"Kalau lihat perkembangan, yang naik pesawat saja sudah diubah hanya tes antigen," ujarnya.
Seperti halnya dalam bagian penutup SE menyebutkan bahwa SE tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Surat Edaran ini sewaktu waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Untuk kita ketahui, Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No 90 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Cobid-19). Surat itu keluar pada 27 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun di Bandara Husein Sastranegara Bandung
Adapun ketentuannya yaitu, SE berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam.
Kemudian, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya, pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.