Baca Juga: Kabar Gembira, Penumpang Pesawat Tidak Wajib Tes PCR di Jawa - Bali
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Dalam SE tersebut meminta Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.
Disclaimer: Berita ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul
"Wajib PCR untuk Perjalanan Darat, Dishub Jabar Siap Kawal Terminal, Bandara, dan Stasiun".