Kolonel Priyanto Berusaha Berbohong Soal Pembunuhan Berencana Sejoli Handi dan Salsabila

- 30 Desember 2021, 07:23 WIB
Beredar Identitas dan Riwayat Kerja Oknum TNI AD yang Tabrak dan Buang Jasad Sejoli Nagreg Berpangkat Kolonel
Beredar Identitas dan Riwayat Kerja Oknum TNI AD yang Tabrak dan Buang Jasad Sejoli Nagreg Berpangkat Kolonel /Twitter SenoBINtitan/

MUDANESIA - Tiga pelaku penabrakan di Nagreg sekaligus pembuangan jasad sejoli Handi dan Salsabila diperiksa di Jakarta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan adalah pembunuhan berencana karena mereka telah mengatur upaya menyembunyikan jasad korban yang telah ditabrak dengan membuangnya ke sungai.

Nahasnya, meski sudah ada bukti yang jelas, salah satu pelaku menunjukkan upaya berbohong. 

Baca Juga: Polisi Umumkan Sketsa Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Menurut dia, melihat dari upaya berbohongnya, maka ancaman hukuman mati sudah tidak bisa lagi ditoleransi. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga prajurit TNI penabrak pasangan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam Pasal 340 KUHP, yang mengatur soal pembunuhan berencana, yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

Pasal 340 menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Jadwal Solat untuk Wilayah PONTIANAK Hari Rabu 29 Desember 2021

"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," kata Andika.

Andika menyampaikan ketiganya sudah diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika menyebut salah satu prajurit, yakni Kolonel Priyanto, ada usaha untuk berbohong.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong. Oleh karena itu, dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya.

Baca Juga: Gadis 14 Tahun di Bandung Dijebak Melalui Medsos Sebelum Diculik, Disekap, dan Dijual Jadi PSK

Untuk mempermudah pemeriksaan, Andika menuturkan ketiganya akan dibawa ke Jakarta. Andika mengatakan pemeriksaan lebih lanjut ketiganya akan dilakukan secara terpusat di Jakarta.

"Tapi, setelah mulai kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan. Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Locus-nya sebetulnya kan ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," tuturnya.

Pelimpahan penyidikan dilakukan pada Rabu 22 Desember 2021, dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu 8 Desember 2021, yang mengakibatkan dua orang remaja tewas.

Baca Juga: Ratusan Rumah Terdampak Limpasan Air Dua Hulu Sungai di Desa Suntenjaya Kecamatan Lembang Bandung Barat

Seperti yang diketahui, kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Pelaku membawa keduanya dengan alasan akan membawanya ke rumah sakit untuk diobati. Namun, pihak keluarga tidak menemukan keduanya di rumah sakit manapun.

Bahkan, kabar duka yang malah datang. Karena Handi dan Salsabila ditemukan telah tewas di Sungai di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.

Baca Juga: Buruan Tukar Kode Redeem ML MOBILE LEGEND Klaim Hari Ini 27 Desember 2021

Dikutip dari ANTARA, Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah