MUDANESIA - Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang menjadi pelaku tabrak lari di Nagreg sekaligus membuang jasad korban akan dijerat pasal berlapis.
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Rachel Vennya, 2 Oknum TNI AU Bantu Kabur Karantina Ditahan Satpomau
Ketiga oknum TNI AD itu akan berhadapan dengan deretan pasal yang akan menjeratnya.
Seperti yang diketahui, kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
Pelaku membawa keduanya dengan alasan akan membawanya ke rumah sakit untuk diobati. Namun, pihak keluarga tidak menemukan keduanya di rumah sakit manapun.
Bahkan, kabar duka yang malah datang. Karena Handi dan Salsabila ditemukan telah tewas di Sungai di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.