Ini Deretan Pasal yang Akan Menjerat Tiga Oknum TNI AD yang Tabrak dan Buang Jasad Sejoli Nagreg

- 25 Desember 2021, 08:45 WIB
Handi dan Salsa, korban kecelakaan di Jalan Nagrek, Kabupaten Bandung, yang dikabarkan hilang.
Handi dan Salsa, korban kecelakaan di Jalan Nagrek, Kabupaten Bandung, yang dikabarkan hilang. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy/

MUDANESIA - Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang menjadi pelaku tabrak lari di Nagreg sekaligus membuang jasad korban akan dijerat pasal berlapis.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Rachel Vennya, 2 Oknum TNI AU Bantu Kabur Karantina Ditahan Satpomau

Ketiga oknum TNI AD itu akan berhadapan dengan deretan pasal yang akan menjeratnya.

Seperti yang diketahui, kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Pelaku membawa keduanya dengan alasan akan membawanya ke rumah sakit untuk diobati. Namun, pihak keluarga tidak menemukan keduanya di rumah sakit manapun.

Baca Juga: Jasad Maya Korban Terseret Arus Sungai Di Cibodas Ditemukan Saat Air Surut, Kades: Kelihatan Tangannya

Bahkan, kabar duka yang malah datang. Karena Handi dan Salsabila ditemukan telah tewas di Sungai di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah