Hakim Kabulkan Eksepsi Eks Kades Cikole Lembang KBB, Jajang Ruhiyat Segera Dibebaskan

- 13 Januari 2022, 06:15 WIB
Eks Kades Cikole Eksepsi Usai Didakwa Alihkan Aset Hingga Rugikan Rp 50 Miliar
Eks Kades Cikole Eksepsi Usai Didakwa Alihkan Aset Hingga Rugikan Rp 50 Miliar /Miradin Syahbana/Berita KBB /

MUDANESIA - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan eksepsi Jajang Ruhiyat, mantan kepala desa Cikole, Lembang yang didakwa korupsi pengalihan aset desa sebesar Rp 50 M.

Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar gugur atau tidak sesuai. Hakim pun memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," ujar hakim ketua, T Benny Eko Supriyadi, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Vonis Bebas Perkara Keterangan Palsu, Korban Laporkan 3 Hakim ke Badan Pengawasan MA

Kuasa hukum Jajang Ruhiyat, Rizki Rizgantara menilai Hakim telah mempertimbangkan materi ekspesi yang digunakan sebagai dasar memutuskan.

"Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami. Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bersesuaian dengan Pasal 143 di mana harus memenuhi syarat formil dan materil. Ini obscure tidak memenuhi syarat materil," ujar Rizki.

Berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, kata dia, perkara ini tak ada kerugian negara.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 13 Januari 2022, Yuk Klaim Segera!

Dari dakwaan, inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Maret 2021, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x