MUDANESIA - Lansia berusia 80 tahun, Ellen Plaissaer Sjair yang tinggal sebatang kara dipaksa meninggalkan rumah yang ia tinggali di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Rumah yang ditinggalkan suaminya, almarhum Peter S. Danoewinata itu ternyata telah dijual oleh cucu tirinya IW pada tahun 2013.
Kini, pembeli rumah tersebut meminta Ellen mengosongkan rumah. Bahkan si pembeli rumah telah melayangkan gugatan terhadap Ellen.
Baca Juga: Gempa Bumi M6,6 di Perairan Selatan Banten: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Rawan Likuefaksi
Melalui kuasa hukumnya, Bobby Herlambang Siregar, Ellen menceritakan kisah sedih yang dia alami.
Sepeninggal suaminya, rumah yang berdiri di lahan seluas 3.230 meter persegi itu diwasiatkan untuk Ellen dan IW. IW adalah cucu dari pernikahan Peter sebelumnya.
Namun pada 2013, rumah yang ditinggali Ellen itu dijual senilai Rp2,8 miliar, jauh dari nilai jualnya. Bobby menyebut di wilayah Ellen harga tanah sudah Rp5 juta per meter persegi.
Baca Juga: Tambahan Panggilan Baru Jungkook BTS dari Leader RM, Apa Sebutannya Coba?
IW telah membuat seolah-olah Ellen memberikan kuasa padanya dengan memalsukan tanda tangan Ellen, untuk menjual rumahnya itu.