"Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan, tetapi saya tidak bisa pastikan. Karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tetapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dikutip dari ANTARA.
Terkait status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH selaku hakim dan H selaku panitera pengganti juga masih belum tahu karena menjadi kewenangan KPK.
Baca Juga: NFT Koruptor Indonesia Dijual di Opensea, Catut Nama dan Logo KPK
"Status belum bisa jawab karena kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi, apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti," ujarnya.
Pihaknya juga masih belum menentukan sikap terkait status kepegawaian dua oknum tersebut karena kejadian masih satu hari dan belum ada informasi resmi dari KPK.***