Ini Alasan Hakim Memutus Hukuman Seumur Hidup dan Menghapus Tuntutan Denda untuk Herry Wirawan

- 15 Februari 2022, 16:03 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Putusan ini juga sekaligus menggugurkan tuntutan pidana denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara.

Hakim menjelaskan pertimbangannya memutuskan hukuman mati untuk Herry.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Ditolak, Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Seumur Hidup bagi Herry Wirawan

"Menimbang bahwa tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," ujar hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

Baca Juga: Harapan Keluarga Korban, Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," kata dia.

Oleh karena itu, kata hakim, tuntutan denda Rp 500 juta dinilai berlebihan. Sehingga pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x