Jaksa Ajukan Upaya Hukum Banding atas Putusan Seumur Hidup Hukuman Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati

- 23 Februari 2022, 07:39 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan upaya hukum banding atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Jaksa bersikukuh pada tuntutan sebelumnya agar Herry dihukum mati.

"Kami kemarin hari Senin tanggal 21 februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa 22 Februari 2022.

Penyerahan memori banding dilakukan oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: 7 Fakta Temuan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Ombudsman Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung

Pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding karena perbuatan Herry termasuk kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tuturnya.

Asep menegaskan bila banding yang dilakukan oleh JPU semata-mata guna memperoleh keadilan atas perbuatan Herry terhadap santriwati.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 23 Februari 2022

Dalam putusan hakim, Herry hanya dijatuhi pidana seumur hidup. Hukuman denda, restitusi, dan kebiri kimia tidak dikabulkan oleh hakim.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah