MUDANESIA - Polres Cimahi tetap memberlakukan skema ganjil genap di kawasan wisata Lembang. Hal itu dikarenakan wilayah Bandung Raya masih berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kendati demikian, volume kendaraan di kawasan objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mengalami peningkatan.
Diketahui, pemerintah pusat telah melonggarkan sejumlah aturan seperti syarat perjalanan antar daerah yang dilakukan masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah TANGERANG dan BATAM Hari Senin 14 Maret 2022
Dalam pelonggaran tersebut, pemerintah menghapus persyaratan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Betul, ada pelonggaran tapi tidak terlalu signifikan. Untuk arus lalu lintas sendiri meriah terkendali, sampai saat ini roda masih berputar tidak nampak kemacetan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti di Lembang.
Pada akhir pekan kali ini, antrean kendaraan terjadi di ruas Jalan Raya Lembang, tepatnya dari arah Bandung menuju Lembang maupun sebaliknya, tetapi antrean kendaraan tak sampai menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Video Deddy Corbuzier Sindir Indra Kenz yang Gagal Paham Sindiran Terhadapnya Kembali Viral
"Ada peningkatan kunjungan wisatawan ke Lembang sekitar 10 persen dari hari biasa dan libur akhir pekan sebelumnya karena mungkin beberapa minggu lagi sudah ramadan jadi berwisata sekarang," katanya.