Selain itu, Bawaslu juga turut mencegah adanya pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu maupun aparatur sipil negara. Menurutnya penyelenggara pemilu itu termasuk juga petugas dari Bawaslu.
"Meskipun PNS masih punya hak politik, memang di publik yang bersangkutan tidak boleh mempublikasikan orientasi politiknya," kata dia.***