BKPH Lembang: Tidak Ada Penjualan Lahan di Kawasan Hutan!

- 23 Juli 2022, 10:35 WIB
Perum Perhutani KPH Bandung Utara bersama LMDH Giri Mukti Desa Cikole dan Pengelola  objek wisata melaksanakan Gerakan Penanaman Pohon di Kawasan Hutan Blok Cikole, Lembang , Kabupaten Bandung Barat.DOK
Perum Perhutani KPH Bandung Utara bersama LMDH Giri Mukti Desa Cikole dan Pengelola objek wisata melaksanakan Gerakan Penanaman Pohon di Kawasan Hutan Blok Cikole, Lembang , Kabupaten Bandung Barat.DOK /MUDANESIA/Raden Bagja/

MUDANESIA – Wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lembang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang, bereaksi keras dengan menyatakan tidak ada penjualan lahan di dalam kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu dipicu dengan adanya seseorang atau kelompok tidak bertanggungjawab yang mengiklankan penjualan lahan seluas 290 hektar yang berada di Blok Cisuren 2, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pihak penjual juga mematok harga tanah Rp60 ribu per meter persegi yang dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan lahan.

Selain itu, di iklan tersebut disebutkan pula, jenis tanaman lain yang cocok ditanam di lahan tersebut seperti teh, tanaman atsiri, porang, pangan, dan lain-lain. Bahkan disebutkan juga berbagai akses yang memudahkan lahan itu dijangkau.

Baca Juga: Situ Ciburuy Tercemar, 5 Industri Disegel dan Diambil Sampel Limbahnya

Kepala BKPH Lembang, Susanto menyatakan bahwa iklan itu murni penipuan karena objek lahan yang dijual berada di kawasan hutan. Disamping itu, harga lahan murah dengan berbagai potensi ekonominya dibuat bertujuan mengelabui calon pembeli atau masyarakat untuk membelinya.

“Ini jelas penipuan karena tidak ada jual/beli lahan di kawasan hutan,” kata Susanto, Sabtu, 23 Juli 2022.

Dalam penanganan kasus ini, Susanto mengungkapkan sudah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Cisarua terkait iklan penjualan lahan yang sudah beredar sekitar satu bulan lalu. Bahkan pihaknya terbuka untuk menerima aduan dari masyarakat jika sudah terjadi transaksi jual beli.

“Apabila sudah ada masyarakat yang terlanjur membeli dan melakukan pembayaran, bisa melaporkannya untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Didakwa Beri Suap Rp1,9 M, Penasihat Hukum Minta Ade Yasin Dihadirkan di PN Bandung

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x