Terkait jual beli lahan atau klaim terhadap objek lahan di kawasan hutan bukan hal pertama kali terjadi. Sejak tahun 80-an kasus ini sudah mencuat hingga proses hukum di pengadilan dan hingga saat ini lahan yang dipersoalkan masih tetap kawasan hutan.
“Ini bukan pertama kali ada klaim lahan hutan oleh seseorang terutama di Blok Cisuren, tapi untuk iklan penjualan di media sosial baru pertama kali,” jelas Susanto.
Dalam menjaga kawasan hutan, Susanto mengatakan, selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polisi Hutan untuk melaksanakaan patroli rutin guna memantau berbagai aktivitas di kawasan hutan supaya tidak terjadi tindakan melawan hukum.***