Sidang Korupsi Ade Yasin: Tolak Eksepsi, Sudah Masuk Pokok Perkara

- 25 Juli 2022, 18:57 WIB
Didakwa Beri Suap Rp1,9 M, Penasihat Hukum Minta Ade Yasin Dihadirkan di PN Bandung
Didakwa Beri Suap Rp1,9 M, Penasihat Hukum Minta Ade Yasin Dihadirkan di PN Bandung /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roni Yusuf menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, karena sudah masuk pada pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-peradilan," ungkap Roni usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Senin, 25 Juli 2022.

Menurut jaksa, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

Baca Juga: BKPH Lembang: Tidak Ada Penjualan Lahan di Kawasan Hutan!

"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Roni.

Terkait kronologis penangkapan Ade Yasin yang janggal dalam balutan Operasi Tangkap Tangan (OTT), jaksa meminta penasihat hukum membuktikannya dalam agenda persidangan pembuktian. "Di antaranya isi keberatan itu harusnya masuk dalam pembuktian pada persidangan nanti, bukan dalam eksepsi," ujar jaksa. 

Lebih lanjut, jaksa beralasan dakwaan telah memenuhi syarat formil atau acara hukum dakwaan sudah sah. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih pun akan memutuskan dalam putusan sela. 

Baca Juga: Situ Ciburuy Tercemar, 5 Industri Disegel dan Diambil Sampel Limbahnya

"Sudah mendengar tanggapan eksepsi dari kuasa hukum, majelis hakim akan memutuskan (pada) putusan sela," ucapnya yang direncanakan dibacakan pada Senin, 1 Agustus 2022.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x