Seleksi CPNS 2021 Disesuaikan Kebutuhan Formasi Instansi, Simak Persyaratannya agar Lolos Pendaftaran

21 Februari 2021, 08:45 WIB
Informasi Penerimaan dan Seleksi CPNS 2021 lengkap beserta formasi untuk S1, D3 dan SMA. /Instagram @infocpns2021/

MUDANESIA - Pemerintah akan menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada bulan Maret 2021. Setelah itu baru jadwal pendaftaran CPNS 2021.

Sementara untuk seleksi CPNS 2021 akan diselenggarakan pada April 2021. Para pelamar jangan harap lolos seleksi jika tidak penuhi syarat berikut ini.

Pendaftaran CPNS 2021 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi dari setiap Instansi.

Baca Juga: Berikut 5 Jurusan Super Unik yang ada di Kampus Luar Negeri, Soal Zombie, Meme, dan The Simpson Jadi Bahasan

Sebelum panitia seleksi nasional pengadaan CPNS mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, penting untuk memahami apa saja syarat kemudian proses seleksinya.

Dalam pengumuman nantinya paling sedikit memuat, nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.

Sebagai gambaran, mengenai syarat umum pelamaran CPNS bisa kita lihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Bila Lulus Seleksi PPPK 2021, Begini Mekanisme Daftar Hingga Pengangkatan dan Penempatan Setelah Lolos

Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Adapun persyaratan untuk bisa daftar di CPNS nanti adalah:

1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Himpunan Bacaan Doa Saat Hujan Turun Lebat, Beserta Latin dan Terjemahannya

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Waspada Banjir, BMKG Perkirakan Dua Hari Jawa Barat Diguyur Hujan Lebat

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

Baca Juga: Paling Aktif Berinteraksi di Luar Rumah, Survey Sebut Generasi Z Paling Tidak Percaya Covid-19 dan Vaksin

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.

2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

Baca Juga: Ternyata Foto e-KTP Bisa Diganti Baru, Penuhi Persyaratan Berikut Ini, Datang ke Disdukcapil Setempat

4. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

5. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.

6. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler