MUDANESIA - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, para guru harus tahu mengenai informasi terbaru tentang penempatan setelah lolos seleksi.
Seleksi ASN dalam CPNS 2021 akan terbagi menjadi dua posisi antara lain CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemendikbud dalam menuntaskan problem guru honorer.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 14 April 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan
Pada PPPK 2021 nanti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan satu juta formasi bagi para guru di bawah lingkungannya.
Pasalnya, dengan adanya PPPK ini kesejahteraan para guru bisa terangkat karena gajinya setara dengan PNS.
Maka para guru wajib memahami mekanisme pengangkatan ini dari mulai pemenuhan formasi, pendaftaran, ujian seleksi, pemberkasan, sampai penempatan setelah lolos.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 14 April 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Adapun bocoran informasi mengenai penempatan bagi guru yang lolos seleksi bisa dilihat seperti berikut ini:
1. Bagi peserta yang lulus passing grade:
- Di setiap sekolah, diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
- Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut, peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.
2. Peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan di-ranking kembali:
- Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud.
Dan berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.
3. Bagi peserta yang tidak lulus passing grade:
- Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2021 Sebanyak 2 Hari
- Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.
Selain dari formasi yang besar dalam ujian seleksi nantinya para peserta jika tidak lolos tetap bisa mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam setahun.
Bahkan yang menarik di seleksi PPPK 2021 yang akan segera dibuka para peserta yang akan mengikuti ujian seleksi akan terlebih dahulu mendapatkan materi pembekalan.***