Yuk Merapat! SIM Keliling Hari ini ada di Pusat Kota Cimahi, Cek Syaratnya di Sini

19 November 2020, 06:30 WIB
Operasi lalu lintas /

MUDANESIA - Jadwal SIM keliling online Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi pada Kamis, 19 November 2020 akan dipusatkan di Alun-alun Kota Cimahi.
 
Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara untuk penukaran resi SIM keliling online poin 1 dan 2 pukul 12.00-15.00 WIB.
 
Perpanjangan SIM A dan C lewat mobil keliling tak hanya berlaku bagi pemohon yang berdomisili di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang notabenya wilayah hukum Polres Cimahi. Tapi berlaku bagi semua warga Indonesia.
 
Baca Juga: Berbagai Isu Beredar Terkait PDAM Tirtawening Hanya Isapan Jempol Belaka
 
Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau Suket yang masih berlaku, berikut fotocopy KTP/Suket
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
 
Baca Juga: Demi Ayah, Violin Asal Malaysia Rela Jual Biola Mahal Hadiah Kompetisi di Sosial Media
 
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masih-masing sesuai domisilis KTP dengan mengajukan permohonan baru
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian harus dilampirkan
 
Sebab saat ini masih pandemi Covid-19, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***
Editor: Setiono

Tags

Terkini

Terpopuler