Anda Masuk 6 Golongan Ini? Kalau Tidak, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

- 23 Desember 2020, 11:05 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk dapat BLT BPUM Tahap 2, ini cara cek online daftar penerima Banpres UMKM menggunakan NIK KTP.
Login eform.bri.co.id/bpum untuk dapat BLT BPUM Tahap 2, ini cara cek online daftar penerima Banpres UMKM menggunakan NIK KTP. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MUDANESIA - Seluruh penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta UMKM tahap 2 akan diumumkan bulan Desember 2020 ini.

Anda dapat mengunjungi situs Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek ada atau tidaknya nama Anda sebagai penerima BPUM.

Demikian juga jika nama Anda tidak tercantum pada link tersebut, pendaftar tetap harus memenuhi syarat atau tidak.

Baca Juga: Selamat! Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta

Seperti dikutip dari Beritadiy.com, dalam artikel berjudul: "Pahami Usai Daftar BPUM, 6 Golongan Ini Gagal Dapat Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima di Eform BRI," terdapat 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini.

Keenam golongan itu adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Baca Juga: Login ke dtks.kemensos.go.id! Cek Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang mau dapat bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Cek Cara Daftar dan Aktivasi KIP untuk Dapatkan Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemdikbud

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Untuk cek penerima dapat dilakukan melalui website eform.bri.co.id/BPUM.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.***(Resti Fitriyani/Beritadiy.com)

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah