Menurut Presiden Jokowi pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19.
Jadi siapa yang berhak menerima bansos Rp300 ribu ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai berikut:
1. Penerima BST tidak boleh menerima PKH dan BNPT
2. Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Pemilik kartu KIS juga berhak menerima bantuan bansos Rp300 ribu.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 19 Februari 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut: