Simak Persyaratan dan Ketentuan Bagi Pelamar Disabilitas dalam Rekrutmen CPNS 2021

- 25 Februari 2021, 06:00 WIB
Pelamar disabilitas di seleksi CPNS
Pelamar disabilitas di seleksi CPNS /Instagram @CPNSIndonesia/

MUDANESIA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada April 2021. Seleksi CPNS 2021 juga membuka kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk ikut melamar sebagai abdi negara.

Tiap tahun, aturan seleksi CPNS untuk penyandang disabilitas tidak banyak berubah.

Berikut aturan pendaftaran CPNS berdasarkan aturan pada seleksi CPNS 2019.

Baca Juga: Flu Dapat Teratasi dengan Menyimpan Bawang Bombay di Sudut Ruangan, Apa Benar?

Ada 2 jenis formasi yang bisa dilamar oleh pelamar disabilitas dalam seleksi CPNS 2021:

1. formasi khusus disabilitas

2. formasi umum yang terbuka bagi pelamar disabilitas pada instansi tertentu

Baca Juga: Kelelahan Jadi Salah Satu Peyebab Seseorang Menjadi Moody, Simak Tiga Faktor Lainnya

Informasi formasi khusus disabilitas:

1. Alokasi jabatan minimal 2 persen dari total formasi

2. Pemilihan formasi melalui situs/portal SSCASN BKN

3. Kualifikasi pendidikan sama dengan formasi umum

Baca Juga: Berminat Jadi Pegawai PKWT? PT INTI Memberi Kesempatan Lulusan SMK Hingga S1 untuk Mengisi 9 Formasi

4. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Usia maksimal 40 tahun khusus bagi pelamar formasi dokter dan dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3.

5. Pelamar menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan. Surat dari rumah sakit ini di-scan dan diunggah di portal SSCASN BKN saat mendaftar seleksi.

6. Instansi tujuan memverifikasi lanjutan dengan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan kondisi pelamar.

Baca Juga: Kata Peneliti: Rekombinasi Virus Covid-19 Kemungkinan Dapat Pengaruhi Efektivitas Vaksin

7. Penyelenggara menyediakan fasilitas bagi pelamar disabilitas saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

8. Fasilitas bagi pelamar formasi disabilitas saat SKD dan SKB itu berupa aksesibilitas dan pendampingan

9. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar formasi khusus disabilitas selama 120 menit (lebih lama dari formasi umum yang 90 menit)

Baca Juga: Rayakan Bulan Cinta, BEN Rilis Double Single: Falsafah dan Di Kota Ini

Informasi formasi umum bagi pelamar disabilitas

1. Pelamar menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan. Dokumen surat itu di-scan dan diunggah di portal SSCASN BKN, ketika pelamar mendaftar seleksi CPNS.

2. Surat tersebut akan diperiksa pejabat instansi tujuan dalam verifikasi persyaratan administrasi. Pemeriksaan itu sekaligus untuk menentukan jabatan tertentu bisa dilamar atau tidak oleh pendaftar disabilitas.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tujuan bisa menggugurkan keikutsertaan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan surat dari rumah sakit itu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Siapkan Akun Anda dan Ikuti Seleksinya

3. Jika lowongan yang dimaksud bisa dilamar oleh pelamar disabilitas, instansi memverifikasi lanjutan dengan mengundang pelamar. Verifikasi ini untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan kondisi pelamar.

4. Apabila instansi menyatakan lowongan yang dimaksud tidak dapat dilamar oleh pelamar disabilitas, instansi harus menyampaikan alasan yang jelas.

5. Pelamar disabilitas berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar disabilitas dapat diterima.

Baca Juga: Buka Akses Publikasi Ilmiahnya, Universitas Indonesia Peringkat Teratas di Webometrics

6. Ambang batas nilai atau passing grade hasil seleksi yang diberlakukan bagi pelamar disabilitas sama dengan pendaftar dari kategori formasi umum.

7. Tata cara pelaksanaan SKD dan SKB sama dengan pelamar dari kategori formasi umum.

8. Pelamar dengan disabilitas sensorik netra tidak mendapatkan pendampingan dan perpanjangan waktu saat pelaksanaan SKD dan SKB. Waktu pelaksaan SKB dan SKD masing-masing tetap 90 menit.

Demikian persyaratan dan ketentuan pelamar disabilitas dalam seleksi CPNS 2021.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah