4. Pengurus Partai
Sesuai dengan aturan berlaku, para pengurus partai politik atau orang yang terlibat dalam politik praktis tidak bisa mendaftar di CPNS ini.
5. Tidak Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai Dengan Kualifikasi Jabatan
Baca Juga: Permen Kopi Asli Indonesia Muncul di Drakor Vincenzo, Netizen Indonesia dan Korea Dibikin Heboh
Bagi para pelamar yang tidak masuk kedalam kriteria tersebut sebaiknya memahami juga terkait alur pendaftaran CPNS ini.
Yang sudah terbongkar dalam seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, modus kejahatan jelang CPNS berupa:
1. Penipuan dengan modus penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penipuan tersebut mencatut BKN maupun BKD.
Baca Juga: Buka Akses Publikasi Ilmiahnya, Universitas Indonesia Peringkat Teratas di Webometrics
2. Permintaan uang dengan alasan untuk memastikan korban dapat diterima sebagai pegawai negeri, lalu pelaku mengetes korban selayaknya tes CPNS dan menyatakan korban lulus dan menerima surat keputusan (SK) sebagai CPNS.
Demikian modus kejahatan yang biasanya terjadi menjelang pendaftaran CPNS. Persiapkan diri dengan sebaik-baiknya.***