Waspada, Berikut Modus Kejahatan yang Muncul Menjelang Seleksi Rekrutmen CPNS 2021

- 25 Februari 2021, 19:41 WIB
Modus kejahatan jelang seleksi CPNS 2021
Modus kejahatan jelang seleksi CPNS 2021 /Instagram @cpnsonline.id/

MUDANESIA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka. Pelamar pasti berharap dapat lolos seleksi dan menjadi aparatur sipil negara.

Namun, menjelang pembukaan pendaftaran CPNS, biasanya akan muncul orang-orang yang menawarkan membantu lolos seleksi dengan cara yang mudah.

Waspadalah, karena itu merupakan modus kejahatan meminta sejumlah uang dengan iming-iming dipastikan lolos seleksi CPNS.

Baca Juga: Dibagi dalam 3 Hari, 5.512 Jurnalis Jalani Vaksinasi di GBK Jakarta

Mengenai syarat umum pelamaran CPNS 2021, Anda bisa lihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setiap warga Negara Indonesia yang ingin diterima sebagai PNS wajib memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Bagi Anda calon pelamar CPNS 2021, berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS 2021 yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: 22 Motor Listrik Diterima untuk Operasional ASN Pemkot Bandung

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

Baca Juga: Flu Dapat Teratasi dengan Menyimpan Bawang Bombay di Sudut Ruangan, Apa Benar?

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Kelelahan Jadi Salah Satu Peyebab Seseorang Menjadi Moody, Simak Tiga Faktor Lainnya

Calon peserta CPNS 2021 wajib mempersiapkan dokumen yang sudah discan untuk mengunggahnya pada saat pendaftaran. Berikut dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran CPNS 2021 lewat website sscsn.bkn.go.id, antara lain:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah
2. Scan swafoto
3. Scan KTP
4. Scan Surat Lamaran
5. Scan Ijazah + Serdik/STR
6. Scan Transkrip Nilai
7. Scan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Tayang Hari Ini di Netflix, Geez & Ann Film Remaja Mencari Arti Komitmen

Bagi calon peserta CPNS 2021 yang sudah sesuai dengan persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya Anda bisa memperhatikan cara daftar melalui sscsn.bkn.go.id:

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah
6.Cetak Kartu Informasi Akun

Baca Juga: Perhatikan Syarat Berikut ini, agar Anda Dapat Lolos Seleksi Rekrutmen CPNS 2021

Setelah daftar, calon peserta CPNS 2021 memilih untuk melamar ke instansi yang Anda minati sesuai dengan latar belakang pendidikan:

1. Pelamar Login ke https://sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password saat pendaftaran
2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
3. Lengkapi data pribadi
4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia
6. Upload dokumen dan cek Resume
7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.

Baca Juga: Kata Peneliti: Rekombinasi Virus Covid-19 Kemungkinan Dapat Pengaruhi Efektivitas Vaksin

Namun perlu Anda perhatikan 5 golongan ini dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, berikut 5 golongan yang dipastikan gagal tersebut:

1. Para Pelamar Yang Usianya Dibawah 18 Tahun Dan Juga Usia Diatas 35 Tahun

Pada CPNS para usia pelamar paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melakukan pendaftaran.

2. Pernah Dipidana

Pelamar yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih tidak dibolehkan mengikuti seleksi ini.

Baca Juga: Tips Menghadapi Mood yang Mudah Berubah, Hindari Alkohol Salah Satunya

3. Pernah Diberhentikan Tidak Hormat

Para pendaftar yang pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian, pegawai swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) tidak bisa mengikuti pengangkatan CPNS lagi.

4. Pengurus Partai

Sesuai dengan aturan berlaku, para pengurus partai politik atau orang yang terlibat dalam politik praktis tidak bisa mendaftar di CPNS ini.

5. Tidak Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai Dengan Kualifikasi Jabatan

Baca Juga: Permen Kopi Asli Indonesia Muncul di Drakor Vincenzo, Netizen Indonesia dan Korea Dibikin Heboh

Bagi para pelamar yang tidak masuk kedalam kriteria tersebut sebaiknya memahami juga terkait alur pendaftaran CPNS ini.

Yang sudah terbongkar dalam seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, modus kejahatan jelang CPNS berupa:

1. Penipuan dengan modus penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Penipuan tersebut mencatut BKN maupun BKD.

Baca Juga: Buka Akses Publikasi Ilmiahnya, Universitas Indonesia Peringkat Teratas di Webometrics

2. Permintaan uang dengan alasan untuk memastikan korban dapat diterima sebagai pegawai negeri, lalu pelaku mengetes korban selayaknya tes CPNS dan menyatakan korban lulus dan menerima surat keputusan (SK) sebagai CPNS.

Demikian modus kejahatan yang biasanya terjadi menjelang pendaftaran CPNS. Persiapkan diri dengan sebaik-baiknya.***

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah