Seleksi CPNS Dibuka April 2021, Berikut Syarat Lengkap yang Harus Disiapkan Pelamar

- 2 Maret 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021. /Instagram/

MUDANESIA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diselenggarakan pada April 2021. Para pelamar jangan harap lolos seleksi jika tidak penuhi syarat berikut ini.

Sebelum panitia seleksi nasional pengadaan CPNS mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, penting untuk memahami apa saja syarat kemudian proses seleksinya.

Dalam pengumuman nantinya paling sedikit memuat, nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.

Baca Juga: Lengkap, Kumpulan Doa Pengusir Jin dan Setan dari Rumah, Arab, Latin, dan Terjemahan

Sebagai gambaran, mengenai syarat umum pelamaran CPNS bisa kita lihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Adapun persyaratan untuk bisa daftar di CPNS nanti adalah:

Baca Juga: Dua Ormas Islam di Jawa Barat Turut Menolak Rencana Investasi Minuman Keras

1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca Juga: Akui Susah Tidur, Keluarga Akan Bawa Bukti Benzo yang Dikonsumsi Millendaru Pakai Resep Dokter

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Ada Jalan Ular Tangga di Cicadas Kota Bandung, Dipakai Anak Bermain dan Cocok untuk Spot Foto Instagramable

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Anda Seorang Mekanik? PT Madhani Talatah Nusantara Mengundang untuk Bergabung

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.

2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres yang Mengatur Izin Investasi Minuman Keras

4. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

5. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.

6. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.***

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah