Gaiyathiri Murugayan Dijatuhi Vonis 30 Tahun Penjara, Bersama Ibu dan Suaminya Siksa ART Myanmar Hingga Tewas

- 24 Juni 2021, 18:28 WIB
Majikan di Singapura divonis 30 tahun penjara karena menyiksa ART WN Myanmar hingga tewas
Majikan di Singapura divonis 30 tahun penjara karena menyiksa ART WN Myanmar hingga tewas /Instagram @nstoneline/

MUDANESIA - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Myanmar, Piang Ngaih Don tewas di tangan majikannya sendiri di Singapura, Gaiyathiri Murugayan.

Perbuatan Gaiyathiri yang mengerikan terekam kamera CCTV yang dipasang di rumah keluarga tersebut.

Hakim di Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun kepada Gaiyathiri.

Baca Juga: Viral Video Gadis Muda Membuat Rotis Sambil Tersenyum di Media Sosial, Ramai Buat Akun Berisi Fotonya

Dilansir dari Channel News Asia, Gaiyathiri dinyatakan bersalah atas 28 tuduhan yang dia lakukan terhadap ART yang berusia 24 tahun itu.

Sebagai pembantu, Piang Ngaih Don dipekerjakan oleh Gaiyatiri dan suaminya, seorang petugas polisi, pada tahun 2015. Warga negara Myanmar itu ditugaskan untuk merawat putri Gaiyathiri yang berusia empat tahun dan putra yang berusia satu tahun.

Tetapi Gaiyathiri secara fisik menyerang korban hampir setiap hari, seringkali beberapa kali sehari. Menurut dokumen pengadilan, ibu terdakwa yang berusia 61 tahun terkadang ikut bergabung.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 328: Temukan Kebohongan Elsa dan Riki, Andin Tidak Akan Beri Ampun Adiknya

Piang hanya hanya boleh tidur 5 jam tiap harinya. Dia juga dipaksa mandi dan buang air dengan pintu terbuka. Piang juga dibiarkan kelaparan hingga kehilangan 38 persen berat badannya menjadi 24 kilogram.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x