Cukup membayar pokok pajaknya saja, masyarakat kota Bandung akan terhindar dari denda 4 tahun yang ia miliki.
Selain itu, denda akan dihilangkan. Misalnya untuk yang tahun ini dan beberapa tahun ke belakang seperti 5-7 tahun bisa membayar saat program berlangsung.
Tak hanya dalam waktu satu bulan saja, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Program tersebut akan berlangsung dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga Desember mendatang.***(Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira)