MUDANESIA - Gubernur Ridwan Kamil mengharapkan ustadz cabul yang memerkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan dihukum seberat-beratnya.
Bahkan, Kang Emil panggilan akrab Ridwan Kamil meminta ustad cabul Herry Wirawan atau NW itu dijerat dengan pasal sebanyak-banyaknya.
Kang Emil menyebut perbuatan ustadz cabul Herry Wirawan itu sudah tergolong biadab.
Baca Juga: Daftar 19 Film yang Bisa Kamu Tonton di Bioskop XX1 di Kota Jakarta Pada Bulan Desember 2021!
Saat ini kasusnya sudah disidangkan. Bahkan sidang terakhir pada 7 Desember 2021 merupakan sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan perkara perlindungan anak tergolong sidang yang tertutup. Namun untuk sidang yang tidak dipublikasikan tercatat dengan nomor register 989/Pid.sus/2021/PN Bandung.
Herry Wirawan melakukan perbuatan bejatnya sejak 2016 terhadap belasan santriwati. Sedikitnya empat dari belasan korban dilaporkan hamil dan melahirkan kala kasus tersebut masuk ke persidangan.
Pemerkosaan tersebut dilakukan HW di Ponpes hingga apartemen. HW sendiri telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021 lalu.