NFT Koruptor Indonesia Dijual di Opensea, Catut Nama dan Logo KPK

- 20 Januari 2022, 21:47 WIB
Foto Maling Uang Rakyat Dijadikan NFT di OpenSea, Harga Termahal sampai Rp40 Juta!
Foto Maling Uang Rakyat Dijadikan NFT di OpenSea, Harga Termahal sampai Rp40 Juta! /

MUDANESIA - Ingin meraup cuan segudang seperti Ghozali Everyday, ide-ide unik malah nyeleneh muncul menjual NFT di Opensea. 

Baru-baru ini sejumlah foto para koruptor baik yang masih dipenjara maupun mantan narapidana korupsi muncul di platform OpenSea.

Yang membuat semakin ramai, akun yang menjual NFT koruptor di Opensea itu menggunakan logo dan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Di Usia 24 Tahun, Netizen Menobatkan Nur Afifah Balqis Sebagai Koruptor Termuda

Foto yang menjadi NFT dan dijual di Opensea antara lain Muhammad Nazaruddin, Setya Novanto, Djoko Susilo, Akil Mochtar, Miranda S Goeltom dan Amran Batalipu. Tampak beberapa tahanan tersebut masih mengenakan atribut tahanan maupun tengah ditangkap.

Harga yang ditawarkan pada NFT para koruptor tersebut pun beragam mulai dari US$ 0,05 (Rp 700) hingga US$ 0,9 (Rp 13 ribu). 

Meskipun sebagian netizen menganggap koruptor pantas dipermalukan seperti itu, tapi ada juga yang menyayangkan adanya pencatutan logo dan nama KPK dikaitkan dalam penjualan NFT.

Baca Juga: Terus Diserbu Karena Kritik Kajati Berbahasa Sunda, Akhirnya Arteria Dahlan Meminta Maaf

KPK akhirnya buka suara mengenai kebenaran akun marketplace di OpenSea tersebut.

“KPK juga tidak pernah melakukan kegiatan medium atau platform apapun yang bersifat komersial, jual-beli & kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” tulis pihak KPK yang diunggah di akun official Twitter, @KPK_RI pada Rabu, 19 Januari 2022.

Pihak KPK juga menyarankan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menemukan marketplace dengan nama maupun logo KPK seperti yang beredar baru-baru ini. Pihak KPK sudah memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Hanya Dua Lembar Tulis Pembelaan, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Sementara itu, pihak KPK juga mengharap kerjasama kepada masyarakat apabila terdapat marketplace, sosial media maupun situs tertentu yang mencatut logo dan namanya untuk segera melapor ke pihak KPK.

“Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama & logo KPK, silahkan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198,” tulis KPK.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Twitter KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah