Sudah Lebih Dari Rp 45 Miliar Aset Indra Kenz Disita, Sisanya Masih Ada Rp 13 Miliar

- 12 Maret 2022, 10:00 WIB
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliaran rupiah.
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliaran rupiah. /Instagram/@indrakenz/


MUDANESIA - Dua orang yang diduga penipu investasi sudah dijadikan tersangka adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi. Sejumlah aset dari pria yang dulunya disebut Crazy Rich Medan itu akan disita.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita total Rp43, 5 miliar aset yang dimiliki oleh Indra Kenz. Masih ada belasan miliar lagi yang belum disita.

Baca Juga: Disebut Inspirasi oleh Doni Salmanan, Reaksi Hotman Paris Mengejutkan Tak Percaya

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyamakan jika aset Indra Kenz masih dalam proses penyitaan. Aset yang saat ini disita sudah mencapai puluhan miliar.

"Total nilai aset yg sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz diantaranya ada dua bidang tanah di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Ditambah beberapa mobil mewah dan ponsel milik Indra.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 12 Maret 2022

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting seperti bukti setor berikut rekening korban hingga akun YouTube milik Indra Kenz.

"Yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," kata Gatot.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x