Sudah Lebih Dari Rp 45 Miliar Aset Indra Kenz Disita, Sisanya Masih Ada Rp 13 Miliar

- 12 Maret 2022, 10:00 WIB
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliaran rupiah.
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliaran rupiah. /Instagram/@indrakenz/

Dari data tersebut masih ada Rp13,7 miliar aset milik Indra Kenz yang belum disita polisi. Nantinya polisi akan menyita 9 rekening, kendaraan mewah, hingga jam tangan yang harganya fantastis.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BNN, Posisi Tersedia untuk Lulusan Kesejahteraan Sosial

"Akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, lalu dilakukan pemblokiran satu akun milik IK," ucap Gatot.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 12 Maret 2022

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah