Tidak hanya sebagai guru besar, Prof. Ramli dipercaya memegang jabatan strategis tingkat nasional. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI hingga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI. Saat menjabat sebagai Dirjen KI, Prof. Ramli menggagas sekaligus mengetuai Panitia Kerja Pemerintah (Panja) penggantian tiga undang-undang, yaitu UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Merek yang saat ini sudah diundangkan.***