Raih Anugerah Kekayaan Intelektual Tahun 2022, Ahmad Ramli Bikin Artikel Soal Paten Vaksin COVID-19

- 29 April 2022, 22:35 WIB
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M Ramli/ ANTARA
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M Ramli/ ANTARA /

MUDANESIA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb., meraih penghargaan “Anugerah Kekayaan Intelektual Tahun 2022” sebagai Tokoh Pendorong Perkembangan Kekayaan Intelektual yang khusus diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI MA’ruf Amin dalam pertemuan yang digelar di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Selasa 26 April 2022. Penyerahan penghargaan tersebut juga disaksikan Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly.

Prof. Ramli merupakan guru besar bidang Kekayaan Intelektual yang juga Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Penghargaan diberikan atas jasa dan kiprah Prof. Ramli yang terus didedikasikan untuk pengembangan hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan ekspresi budaya tradisional.

Baca Juga: Datangi Perusahaan yang Belum Bayar THR, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum: Lindungi Kaum Buruh!

Dikutip dari laman resmi Unpad, Prof. Ramli kerap memimpin delegasi Indonesia dalam berbagai sidang kekayaan intelektual di World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss. Ia juga menggagas dan menandatangani beragam perjanjian internasional yang menguntungkan Indonesia.

Satu di antara perjanjian potensial tersebut adalah Marakesh Agreement yang memberikan perlakuan khusus hak cipta untuk kelompok tunanetra. Kiprah Prof. Ramli lain muncul ketika dunia terbelah soal pengabaian paten (Patent Waiver) seputar vaksin Covid-19. Prof. Ramli menulis artikel yang memberikan solusi pelaksanaan paten oleh pemerintah (government use) sesuai pengalaman dan kebijakan yang selama ini dilakukan Indonesia.

Artikel ilmiah tersebut dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi tinggi Wiley Journal the World Intellectual Property setelah menjalani seleksi ketat oleh pakar dari Amerika Serikat, Eropa, hingga Asia.

Baca Juga: Ngeri! Tiga Orang Tewas Setelah Mobil yang Ditumpangi Terjun ke Jurang di Cililin Bandung Barat

Artikel itu sekaligus membela kebijakan Indonesia terkait pelaksanaan paten oleh pemerintah terkait obat Covid-19 Remdesivir dan Faviprapir. Ia memaparkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan instrumen TRIPs WTO sebagai hukum internasional di bidang kekayaan intelektual.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Unpad.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x