Sudah Saatnya Pemprov Transparansi Anggaran Bantuan Bagi Pendidikan, Tidak Hanya Sebuah Jargon

- 7 Desember 2023, 10:09 WIB
Dadan Sambas, S.IP., Pemerhati Kebijakan Pendidikan dan Alumni Fisipol UGM
Dadan Sambas, S.IP., Pemerhati Kebijakan Pendidikan dan Alumni Fisipol UGM /

MUDANESIA - Kebingungan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah dalam memberdayakan potensi orang tua siswa guna ikut serta dalam pengembangan dan memajukan pendidikan seakan mendapatkan "Angin Segar" dengan keluarnya Pergub Nomor 44 Tahun 2022.

Dan isi Pergub Nomor 44 tahun 2022 ternyata menimbulkan polemik dari banyak aktivis pendidikan, pada akhirnya direvisi menjadi Pergub Nomor 97 Tahun 2022. Hal ini memperlihatkan dan membuktikan bahwa Gubernur tidak percaya diri akan aturan yg dibuatnya atau bisa jadi lemahnya monev terhadap aturan yang dibuat.

Baca Juga: Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Harap Berhati-hati

Keluarnya Pergub Nomor 97 tahun 2022 tentunya menjadi satu hal yang ditunggu karena bisa menjadi payung hukum bagi Komite Sekolah dan Kepala Sekolah guna mensosialisasikan program sekolah kepada orang tua siswa, sekaligus memberikan ruang bagi orang tua siswa guna berperan serta dalam memajukan dan meningkatkan pendidikan di sekolah.

Isi dari Pergub Nomor 97 tahun 2022 yang tertuang dalam pasal 15c ayat 1 dan 2, ternyata memunculkan aturan birokrasi baru yang harus dilaksanakan serta dipenuhi bagi Komite Sekolah dan Kepala Sekolah apabila ingin ada rapat dengan orang tua siswa.

Padahal harapan awal dengan munculnya Pergub ini sebagai payung hukum guna berjalannya program komite dan sekolah, tetapi berbanding terbalik justeru menjadi satu persyaratan tambahan yang dirasa menambah pekerjaan yang bisa saja sulit bagi komite dan sekolah, yaitu dengan munculnya instrumen baru dan adanya tim analisis bentukan KCD.

Baca Juga: LAKI KBB Tolak Penganggaran Pengadaan Tanah Senilai 30 Miliar Untuk TPPAS Sarimukti Dalam APBD 2024

Dengan kejadian di beberapa sekolah adanya aduan orang tua siswa yang masuk ke Bapak Gubernur Jawa Barat, yang merasa berat dengan program komite sekolah karena bersifat pungutan, yang diharapkan aduan tersebut jangan dijadikan satu kesimpulan terjadi di semua sekolah.

Aduan tersebut justeru harus dijadikan dasar guna lebih meningkatkan pembinaan dan bisa juga dijadikan dasar untuk diadakan workshop atau pelatihan bagi komite sekolah sehingga tidak terjadi lagi adanya aduan dari orang tua siswa.

Dari aduan ini justeru menjadi bumerang bagi komite sekolah karena langsung adanya pelarangan kegiatan atau memberhentikan terlebih dahulu kegiatan komite sekolah, bukan pembinaan yang dijalankan tetapi malah seperti hukuman. Dan saat itu pula Bapak Gubernur mengeluarkan pernyataan bahwa biaya pendidikan telah dibiayai oleh negara, dengan munculnya jargon "Sekolah Gratis".

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x