Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Pidana Penjara

- 13 Desember 2023, 20:12 WIB
Pengadilan Negeri Kls 1 Bandung
Pengadilan Negeri Kls 1 Bandung /

MUDANESIA - Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih,S.H.,M.H Menjatuhkan vonis kepada mantan wali kota Bandung Yana Mulyana selama 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Hera.

Vonis itu lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun. Namun nilai denda yang harus dibayar Yana sudah sesuai dengan tuntutan JPU.KPK

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Sudah Saatnya Pemprov Transparansi Anggaran Bantuan Bagi Pendidikan, Tidak Hanya Sebuah Jargon

Selain itu juga majelis hakim memvonis dua terdakwa lain yaitu Dadang Hermawan mantan kadishub kota bandung divonis pidana kurungan selama 4 tahun. Vonis yang diberikan sama dengan tuntutan jaksa yang juga sama dengan pidana empat tahun penjara. dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Hera.

Sedangkan Khaerul Rijal divonis 5 tahun Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Hera.

Baca Juga: LAKI KBB Tolak Penganggaran Pengadaan Tanah Senilai 30 Miliar Untuk TPPAS Sarimukti Dalam APBD 2024

Karena ketiganya terbukti bersalah sesuai dengan Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana mantan wali kota Bandung , Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima uang suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek smart city di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang menerima suap sebesar 300 juta sedangkan Yana terlibat dalam penerimaan suap sebesar
400 juta.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x